Sistem Informasi Desa Pasir Wetan
e-KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sejak berusia 17 tahun. Hal itu telah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||