Sistem Informasi Desa Pasir Wetan
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu dan surat Camat Karanglewas Nomor 320/400.10/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dan surat Kepala Desa Pasir Wetan Nomor 400.10/ 27/ VI/ 2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Pra Musdes Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu, maka telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu yang menghasilkan 6 Pos.