Sistem Informasi Desa Pasir Wetan

shape shape

PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Pemerintah Desa terdiri dari:

  • Kepala Desa: Sebagai pemimpin pemerintahan desa.
  • Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa meliputi:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Meliputi administrasi, keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Membina kerukunan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa.

Perbedaan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa:

Pemerintah Desa adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Pemerintahan Desa adalah sistem dan struktur kelembagaan yang lebih luas, termasuk proses pengambilan keputusan dan keterlibatan masyarakat.

Dengan demikian, Pemerintah Desa adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari administrasi hingga pembangunan.


KEPALA DESA

:

 

ENDRIYANI

SEKRETARIS DESA

:

 

TOMI NGUROHMAN

KASI PEMERINTAHAN

:

 

ALI SYAMHADI, S.Ag.

KASI KESEJAHTERAAN

:

 

SUTANTO AGUS WALUYO

KASI PELAYANAN

:

 

ALBIYATI

KAUR PERENCANAAN

:

 

WIDIANTO

KAUR KEUANGAN

:

 

MUJIATI, S.Akun.

KAUR TU&UMUM

:

 

PRASETYA PURWANDARU, S.Kom.

KADUS I

:

 

ARIF MEI SETIYAWAN, S.Pd.I.

KADUS II

:

 

DODI SUWARTONO


Tulis Komentar