Sistem Informasi Desa Pasir Wetan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Pemerintah Desa terdiri dari:
Tugas dan
Fungsi Pemerintah Desa meliputi:
Perbedaan
Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa:
Pemerintah
Desa adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Pemerintahan Desa
adalah sistem dan struktur kelembagaan yang lebih luas, termasuk proses
pengambilan keputusan dan keterlibatan masyarakat.
Dengan demikian, Pemerintah Desa adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari administrasi hingga pembangunan.
KEPALA DESA |
: |
ENDRIYANI |
SEKRETARIS DESA |
: |
TOMI NGUROHMAN |
KASI PEMERINTAHAN |
: |
ALI SYAMHADI, S.Ag. |
KASI KESEJAHTERAAN |
: |
SUTANTO AGUS WALUYO |
KASI PELAYANAN |
: |
ALBIYATI |
KAUR PERENCANAAN |
: |
WIDIANTO |
KAUR KEUANGAN |
: |
MUJIATI, S.Akun. |
KAUR TU&UMUM |
: |
PRASETYA PURWANDARU, S.Kom. |
KADUS I |
: |
ARIF MEI SETIYAWAN, S.Pd.I. |
KADUS II |
: |
DODI SUWARTONO |