Sistem Informasi Desa Pasir Wetan
Status perkawinan adalah keterangan mengenai keadaan terikatnya seseorang dalam perkawinan. Dalam konteks Indonesia, status perkawinan biasanya mencakup: belum kawin, kawin (tercatat atau belum tercatat), cerai hidup, dan cerai mati.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Belum Kawin Kawin Cerai Hidup Cerai Mati |
: : : : |
Seseorang
yang belum pernah menikah secara sah. Seseorang
yang terikat dalam perkawinan yang sah, baik yang tercatat maupun belum
tercatat di kantor catatan sipil Seseorang
yang perkawinannya telah berakhir karena perceraian Seseorang
yang perkawinannya berakhir karena kematian salah satu pasangan |
Status perkawinan ini penting dalam berbagai konteks, seperti administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan juga dalam berbagai aplikasi resmi seperti pengajuan kartu keluarga, KTP, dan lain sebagainya.
Jumlah Penduduk berdasarkan status perkawinan per 31 Desember 2024 | |||||||
L BLM KAWIN | P BLM KAWIN | L KAWIN | P KAWIN | L CERAI HIDUP | P CERAI HIDUP | L CERAI MATI | P CERAI MATI |
1130 | 882 | 1078 | 1079 | 42 | 74 | 48 | 203 |