Sistem Informasi Desa Pasir Wetan

STATUS PERKAWINAN

Status perkawinan adalah keterangan mengenai keadaan terikatnya seseorang dalam perkawinan. Dalam konteks Indonesia, status perkawinan biasanya mencakup: belum kawin, kawin (tercatat atau belum tercatat), cerai hidup, dan cerai mati.

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Belum Kawin

 

Kawin

 

 

Cerai Hidup

 

Cerai Mati

:

 

:

 

 

:

 

:

Seseorang yang belum pernah menikah secara sah.

 

Seseorang yang terikat dalam perkawinan yang sah, baik yang tercatat maupun belum tercatat di kantor catatan sipil

 

Seseorang yang perkawinannya telah berakhir karena perceraian

 

Seseorang yang perkawinannya berakhir karena kematian salah satu pasangan

Status perkawinan ini penting dalam berbagai konteks, seperti administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan juga dalam berbagai aplikasi resmi seperti pengajuan kartu keluarga, KTP, dan lain sebagainya.

KETERANGAN :

L : LAKI-LAKI

P: PEREMPUAN



Jumlah Penduduk berdasarkan status perkawinan per 31 Desember 2025
L BELUM KAWIN P BELUM KAWIN L KAWIN P KAWIN L CERAI HIDUP P CERAI HIDUP L CERAI MATI P CERAI MATI
1140 888 1077 1076 51 84 48 214



Tulis Komentar