Sistem Informasi Desa Pasir Wetan

shape shape

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

KETUA

:

ISMANTO, S.Pd.I

WAKIL KETUA

:

AJI PRAMULARSO, S.Sos

SEKRETARIS

:

TAUFIQ ARIEFIANTO

Anggota

:

Ir. ROHMAT

Anggota

:

KAMPONO, S.Pd.

Anggota

:

WAIRAH, S.Pd.

Anggota

:

M. NUKMAN, S.Pd.

Anggota

:

TASRIKIN 

Anggota

:

SIGIT PURWITO


Tulis Komentar