Sistem Informasi Desa Pasir Wetan

Gambar Artikel

Pastikan Tepat Sasaran, Desa Pasir Wetan Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026

PASIR WETAN – Pemerintah Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Aula Balai Desa Pasir Wetan pada Jumat, 23 Januari 2026.


Sinergi dan Transparansi

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Wetan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan perwakilan RT/RW se-Desa Pasir Wetan.

Penyelenggaraan Musdesus ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Kriteria Penerima Tahun 2026

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, penetapan KPM BLT DD tahun 2026 di Desa Pasir Wetan difokuskan pada beberapa kriteria utama, di antaranya:

  • Keluarga miskin yang berdomisili di Desa Pasir Wetan (prioritas kemiskinan ekstrem).
  • Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
  • Rumah tangga dengan anggota lanjut usia (lansia) tunggal.
  • Keluarga yang terdapat anggota penyandang disabilitas.
  • Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT) untuk menghindari duplikasi bantuan.

Hasil Kesepakatan

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan verifikasi dan validasi data secara teliti terhadap usulan dari masing-masing wilayah RT/RW. Setelah melalui proses diskusi dan pencocokan data lapangan, seluruh peserta Musdesus menyepakati jumlah dan daftar nama KPM yang akan menerima bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan selama satu tahun di tahun 2026.

"Hasil dari Musdesus ini bukan sekadar angka, tapi merupakan wujud keadilan sosial bagi warga kami. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan namun terlewatkan, dan tidak ada bantuan yang salah sasaran," ujar Kepala Desa Pasir Wetan dalam sambutannya.


Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdesus oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai dokumen legalitas untuk kemudian dilaporkan ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan program BLT Dana Desa 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pasir Wetan.

Tulis Komentar