MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) VERVAL DTKS
Rabu, 05 Februari 2025 bertempat di Balaidesa Pasir Wetan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima Bantuan Sosial, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
Pemimpin Rapat : | ISMANTO, S.Pd.I | dari BPD |
Sekretaris : | TAUFIQ ARIEFIANTO | dari Sekretaris BPD |
Narasumber : | 1. ENDRIYANI | dari Kepala Desa |
2. ALBIYATI | dari Kasi Pelayanan Desa | |
3. PRASETYA PURWANDARU | dari Operator SIKS-NG Desa |
dimulai pada pukul 20:00 WIB dihadiri oleh seluruh BPD Pasir Wetan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, TKSK Kec, Perangkat Desa, Ketua RT&RW Desa;
Sebelum Acara dimulai, disampaikan beberapa hal:
Musyawarah ini diadakan berdasar surat dari Camat Karanglewas Nomor:10/400.9 yang berlandasan surat SETDA Kab Nomor 400.9/1/1/2025 perihal Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta Kemensos Nomor 3/HUK/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bab II Pasal 6 angka 2, bahwa Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,
DTKS merupakan data induk yang berisi informasi tentang masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial. DTKS menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Data ini juga digunakan untuk program pemberdayaan sosial dan program lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Prakerja. Telah dilakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara konstan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) mulai bulan Oktober sampai Desember 2024 dengan metode sampling/pengambilan sampel dari WILAYAH untuk dianalisis dan diperkirakan karakteristiknya, Untuk desa Pasir Wetan sendiri terdapat 102 data yang harus di verval;
Adapun tujuan dari Verifikasi dan validasi untuk menyepakati :
- Penidaklayakan data penerima bantuan sosial sesuai data Pemerintah Kabupaten Banyumas yang kondisi hasil verifikasi dan validasinya tidak lagi layak menerima bantuan sosial,
- Menyanggah data yang kondisi hasil verifikasi dan validasinya dari Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak layak tetapi menurut peserta musyawarah masih layak secara by name by address (BNBA) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Menyepakati rencana usulan DTKS/bantuan sosial di tahun 2025;
Penidaklayakan bantuan sosial difokuskan pada penidaklayakan jenis bansosnya (PKH dan/atau BPNT) sedangkan DTKS dan KIS PBI tetap layak kecuali bagi masyarakat dengan kondisi sangat mampu misalnya yang hasil vervalnya sesuai lampiran surat ini rekomendasinya tidak layak DTKS;
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan manjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah, yaitu :
- Telah dilakukan Penidaklayakan data penerima bantuan sosial sesuai data dari Pemerintah Kabupaten Banyumas yang kondisi hasil verifikasi dan validasinya tidak lagi layak menerima bantuan sosial;
- Telah dilaksanakan penyanggahan data yang kondisi hasil verifikasi dan validasinya dari Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak layak tetapi menurut peserta musyawarah masih layak secara by name by address (BNBA);
- Telah disepakati rencana usulan DTKS/bantuan sosial di tahun 2025 oleh seluruh peserta musyawarah sejumlah 102 orang dengan rincian penerima manfaat 64 orang masuk sebagai layak penerima bantuan sosial dan 38 orang tidak layak sebagai penerima bantuan sosial.
Terakhir hasil verval ini bukan satu-satunya syarat mutlak pemberlakuan Bantuan Sosial dari Kemensos melainkan hanya salah satu faktor penentu, faktor lainnya antara lain updating data oleh Kemensos dan/atau perubahan Kebijakan Pemerintah Pusat