MUSYAWARAH DESA KHUSUS VERIFIKASI, VALIDASI DAN PENETAPAN BLT DD TAHUN 2025
Pada hari Selasa, 24 Desember 2024 bertempat di Aula Lantai II Balai Desa Pasir Wetan pada pukul 20.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Verifikasi, Validasi, dan Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2025. Musyawarah ini sesuai dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan Desa. Adapun kriteria penerima BLT DD Tahun 2025 adalah:
- Diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Pasir Wetan berdasarkan data yang ditetapkan Pemerintah, yaitu keluarga desil 1 P3KE.
- Dalam hal tidak ada, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 s.d. desil 4 data P3KE.
- Dalam hal tidak ada, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
- KPM bantuan sosial program keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1 s.d. desil 4 data P3KE dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi KPM BLT Desa.
- Desa dapat menetapkan tambahan calon KPM BLT Desa di luar desil 1 s.d. desil 4 data P3KE.
- Dalam hal keluarga miskin desil 1 s.d. desil 4 data P3KE dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan dari calon KPM BLT.
Nama-nama Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diambil setelah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dengan melibatkan unsur Ketua RT sehingga para calon KPM ini sesuai dengan kriteria.
Untuk Pembayaran KPM BLT DD :
- Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan pertama s.d. bulan kedua belas per KPM.
- Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.
Dalam musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Pasir Wetan Bapak Ismanto, S.Pd.I., dan dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas, Babinsa Koramil 22 karanglewas Kepala Desa beserta perangkat, Anggota BPD, Ketua RT dan RW se Desa Pasir Wetan.
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025, sebanyak 18 KPM selanjutnya akan diproses masuk dalam APBDES 2025.
Acara Musyawarah Desa Khusus berjalan lancar dan berakhir pada pukul 21.00 WIB.