MUSYAWARAH DUSUN I DAN II DESA PASIR WETAN

MUSYAWARAH DUSUN I DAN II DESA PASIR WETAN

Musyawarah Dusun (Musdus) adalah forum musyawarah yang penting bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, permasalahan, dan kebutuhan masyarakat. Manfaat dari Musdus dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, partisipasi masyarakat, dan kualitas hidup masyarakat desa.

Pada Jumat, (20/09/2024) Pemerintah Desa Pasir Wetan melaksanakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) Dusun I dan Dusun II. Hadir dalam musyawarah ini Pemerintah Desa, Tim RPJMDes dan RKP, 18 Ketua RT dan 3 Ketua RW. Acara malam ini merupakan rangkaian menuju Musrenbangdes dan Musdes untuk penetapan RPJM 2025-2027 dan RKP 2025.

Sambutan kepala desa semoga acara musdus ini berjalan lancar dan kita memperoleh sesuai dengan yang kita harapkan silahkan untuk para RT mengisi form sesuai kebutuhan di wilayah tersebut.

Sambutan ketua Tim RKP Bapak Tomi Ngurohman dalam sambutanya Beliau menyampaikan Kemarin tanggal 18 September 2024 sudah ada Rembuk Stunting untuk menyerap permasalahan dan usulan dari kelompok perempuan dan pendidikan, Untuk kewilayahan nanti ada skala prioritas dan melalui skoring dengan peninjauan langsung oleh Tim RKP.

Usulan musyawarah dusun ini sudah disediakan form yang berisi permasalahan atau usulan terkait sosial, pembangunan sarana prasarana lingkungan, ekonomi, untuk memudahkan para RT dalam menggali permasalahan dengan seksama sehingga dapat terkoordinir.

Kemudian Kadus II Bapak Dodi Suwartono menjelaskan tentang:

  1. Untuk usulan bansos PKH maupun BPNT, jika belum maka sementara bisa diusulkan BLT DD karena bansos pkh dan bpnt desa hanya mengusulkan, untuk penetapan oleh kementerian sosial.
  2. Untuk bantuan UMKM yang diusulkan hanya peralatanya bukan bantuan dana.
  3. Untuk pembangunan RTLH belum bisa menggunakan non swadaya karena bentuknya stimulan menjadikan keberatan dari para warga karena pembangunan hanya untuk hok dan bahan, jika sudah darurat bisa diajukan ke Baznas usulan melalui UPZ Desa Pasir Wetan.

Penambahan penjelasan oleh Kadus I Bapak Arif Mei S

  1. Untuk pengusulan jaminan kesehatan semisal KIS bisa dicek mandiri di BPJS Kesehatan melalui aplikasi Whatsap karena banyak kejadian masyarakat yang ke Balai Desa menanyakan dan mengaku belum memiliki Jaminan Kesehatan padahal sebenarnya sudah namun masyarakat tidak tahu dan tidak mempunyai bukti fisik kartu BPJS pada umumnya karena program BPJS saat ini dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sehingga tidak perlu mencetak lagi, cukup menggunakan NIK atau KIS digital. Jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta bisa langsung menyebutkan NIK, menunjukkan KTP, ataupun memperlihatkan KIS di aplikasi Mobile JKN. Apabila terdapat permasalahan dalam pendaftaran aplikasi mobile JKN masyarakat dapat mendaftar di Mall Pelayanan Publik.
  2. Untuk permasalahan penerangan jalan, nanti pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena banyak titik yang memang masih belum tersentuh penerangan jalan.

Sebelum Musyawarah dusun ditutup, dilakukan penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Ketua RW dan Ketua RT.