Pernikahan

Berikut syarat-syarat yang dapat dipersiapkan untuk mendaftar nikah :

  1. CALON PEREMPUAN
  • Surat Pengantar RT, RW;
  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy AKTA Kelahiran;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Foto Copy KTP Orang Tua / Wali;
  • Pas Foto 2x3 – 6 Lembar;
  • Surat Pengantar Nikah dari Calon Laki-Laki (dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/lurah asal);
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
  • Akte Cerai bagi yang telah berstatus Janda;
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan.
  1. CALON LAKI-LAKI
  • Surat Pengantar RT, RW;
  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy AKTA Kelahiran;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Foto Copy KTP Orang Tua / Wali;
  • Pas Foto 2x3 – (6 Lembar);
  • Materai Rp. 10.000,-
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
  • Akte Cerai bagi yang telah berstatus Duda;

Setelah semua syarat terpenuhi, kemudian berkas dibawa ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk didaftarkan dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).

 

+