Pernikahan
Berikut syarat-syarat yang dapat dipersiapkan untuk mendaftar nikah :
- CALON PEREMPUAN
- Surat Pengantar RT, RW;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy AKTA Kelahiran;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy KTP Orang Tua / Wali;
- Pas Foto 2x3 – 6 Lembar;
- Surat Pengantar Nikah dari Calon Laki-Laki (dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/lurah asal);
- Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
- Akte Cerai bagi yang telah berstatus Janda;
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan.
- CALON LAKI-LAKI
- Surat Pengantar RT, RW;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy AKTA Kelahiran;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy KTP Orang Tua / Wali;
- Pas Foto 2x3 – (6 Lembar);
- Materai Rp. 10.000,-
- Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
- Akte Cerai bagi yang telah berstatus Duda;
Setelah semua syarat terpenuhi, kemudian berkas dibawa ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk didaftarkan dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).