MUSYAWARAH DESA KHUSUS VERIFIKASI, VALIDASI DAN PENETAPAN BLT DD TAHUN 2025
Pada hari Selasa, 24 Desember 2024 bertempat di Aula Lantai II Balai Desa Pasir Wetan pada pukul 20.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Verifikasi, Validasi, dan Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2025. Musyawarah ini sesuai dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan Desa. Adapun kriteria penerima BLT DD Tahun 2025 adalah:
- Bukan penerima Bansos PKH, BPNT;
- Warga Miskin atau kehilangan mata pencaharian yang masuk dalam desil 1;
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan kepala keluarga perempuan dari keluarga miskin;
Nama nama Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diambil setelah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dengan melibatkan unsur Ketua RT sehingga para calon KPM ini sesuai dengan kriteria.
Dalam musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Pasir Wetan Bapak Ismanto, S.Pd.I., dan dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas, Babinsa Koramil 22 karanglewas Kepala Desa beserta perangkat, Anggota BPD, Ketua RT dan RW se Desa Pasir Wetan.
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025, sebanyak 18 KK selanjutnya akan diproses masuk dalam APBDES 2025.
Acara Musyawarah Desa Khusus berjalan lancar dan berakhir pada pukul 21.00 WIB.