Penyuluhan Hukum "Bahaya Judi Online" oleh Polresta Banyumas

Penyuluhan Hukum "Bahaya Judi Online" oleh Polresta Banyumas

Pada hari Selasa (08 Oktober 2024) bertempat di Aula GOR Balai Desa Pasir Wetan diselenggarakan penyuluhan hukum bagi Lembaga Desa dan Masyarakat. Penyuluhan Hukum ini untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa dengan narasumber dari Polresta Banyumas Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait aturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang diharapkan dapat meminimalisir tindakan yang melanggar hukum dan tercipta masyarakat desa yang cerdas hukum dan taat aturan.

Dalam sambutanya, Kepala Desa Pasir Wetan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pasir Wetan dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap Kepatuhan Hukum dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan.

Sambutan oleh Camat Karanglewas Bapak Drs. Dwi Nur Wijayanto, MPP., M.Eng yang menyampaikan terima kasih kepada Pemdes Pasir Wetan yang telah memfasilitasi masyarakat untuk bersama-sama belajar mengenai hukum dan semoga mendapat informasi terbaru terkait hukum serta dapat menerapkan dikehidupan sehari-hari.

Acara tersebut diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat desa, mulai dari BPD Pasir Wetan, Perangkat Desa, Ketua TP PKK, Ketua RT/RW, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, dan juga turut dihadiri oleh Forkompimcam Karanglewas antar lain Camat, Danramil, Kapolsek, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa.

 

Materi oleh Ipda Tri Wibowo, S.H., M.H. dengan judul "Bahaya Judi Online" yang menjelaskan tentang Indonesia darurat Judi online yang mana pada tahun 2023 PPATK mengungkapkan sudah ada 2,1 Juta Orang Indonesia yang bermain judi online, sedangkan pengertian dari judi online itu sendiri adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan dan jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantaranya.

Pemerintah sudah berupaya sedemikian rupa untuk memberantas diantaranya dengan membekukan rekening yang diduga sebagai pemain, penggerebekan tempat judi, memblokir situs judi online. Peran orang tua disini sangat penting karena rata-rata pemain judi adalah umur remaja, diharapkan para orang tua dapat mengontrol aktivitas anaknya terutama dalam menggunakan ponsel.

 

Judi sudah dijelaskan di dalam QS. Al-Ma'idah Ayat 90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Selain di dalam Agama, di Indonesia juga ada ancaman pidana terkait judi ini yaitu Dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara itu, pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Dampak Judi :

  • Kecanduan Judi online;
  • Terlilit masalah finansial;
  • Kesehatan Mental yang terpengaruh;
  • Terperdaya dengan sistem yang curang dan culas;
  • Terganggu dalam hubungan sosial;
  • Gangguan Kesehatan Fisik;
  • Penurunan kualitas hidup;
  • Potensi Hukuman pidana;
  • Terjebak pada investasi bodong;
  • Merusak Generasi muda.

Bermain judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur juga dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pada pasal tersebut, pemain judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Jadi sudah sangat jelas bahwa judi itu kegiatan yang sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Beliau juga memberikan sedikit tips supaya kita dapat terhindar dari judi online, antara lain:

  • Mempertebal iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Jauhi tempat/sumber dan situs perjudian online;
  • Hapus aplikasi judi dari semua alat elektronik;
  • Kurangi atau hindari bersosialisasi dengan orang yang berjudi.

Sebelum ditutup, beliau memberikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Pasir Wetan karena telah ikut berperan dalam memberantas judi yaitu salahsatunya membentuk karangtaruna sebagai wadah para remaja dalam berkegiatan positif(olahraga).

Dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.