PENYALURAN BLT - DD TAHAP 8 & 9 TAHUN 2024

PENYALURAN BLT - DD TAHAP 8 & 9 TAHUN 2024

Kamis, 26 September 2024, dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Agustus dan September Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Desa Pasir Wetan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Untuk Besaran Dana Desa yang diberikan adalah sebesar 300 ribu per KPM dengan jumlah KPM adalah 35 KPM. Adapun kriteria penerima BLT DD itu sendiri antara lain :

  1. Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
  2. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako.
  3. Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
  4. Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
  5. Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.

Penerima BLT DD merupakan hasil dari usulan para ketua RT yang telah dilakukan verifikasi data, verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh Badan Musyawarah Desa, dan musyawarah desa khusus.

Simak selengkapnya pada kanal youtube link : PENYALURAN BLT DD TAHAP 8 & 9 TAHUN 2024 || DESA PASIR WETAN KARANGLEWAS BANYUMAS