REMBUK STUNTING DESA PASIR WETAN TAHUN 2024

REMBUK STUNTING DESA PASIR WETAN TAHUN 2024

Pada Hari Kamis, 19 September 2024 Desa Pasir Wetan melaksanakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 yaitu rembuk stunting untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib dalam bidang kesehatan dan memastikan terjadinya intergrasi pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa secara bersama-sama melakukan konvergensi percepatan pencegahan stunting di Desa Pasir Wetan Pengertian dari Rembuk Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.

Program ini harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen Pemerintah Desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak, Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai dengan amanat Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara:

  1. Pemerintah Desa Pasir Wetan;
  2. Badan Permusyawaratan Desa Pasir Wetan;
  3. Pendamping Desa Kecamatan Karanglewas;
  4. Tenaga Kesehatan Puskesmas Karanglewas;
  5. Babinsa dan Bhabinkamtibmas;
  6. Tenaga Pendidik;
  7. TP PKK Desa Pasir Wetan;
  8. Bidan Desa Pasir Wetan;
  9. Kader Posyandu Balita & Remaja;
  10. Kader Kesehatan.

Materi yang dibahas yaitu:

  • Penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting di desa oleh KPM (Kader Pembangunan Manusia),

  • Diskusi terarah / Focus group discussion (FGD) terkait dengan rancangan usulan konvergensi stunting Desa yang disusun dari hasil di RDS (Rumah Desa Sehat),
  • Pembahasan dan penyepakatan usulan kegiatan prioritas berdasarkan persentase laporan hasil konvergensi pencegahan stunting di Desa; dan
  • Penetapatan prioritas usulan program/kegiatan berdasarkan persentase laporan hasil konvergensi pencegahan stunting di Desa.

Musyawarah Rembuk Stunting dipimpin oleh H. Kampono, S.Pd.Jas. dari BPD Pasir Wetan.

Notulen : Bpk Widianto, Kaur Perencanaan Desa Pasir Wetan

Narasumber :

  • Bidan Haswati Hasmin, A.md.Keb dari Puskesmas Karanglewas
  • Tomi Ngurohman, Sekretaris Desa Pasir Wetan
  • Saefulloh, KPM (Kader Pembangunan Manusia)

Sesuai dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2023 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026 disebutkan bahwa Sasaran kegiatan komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan penurunan Stunting ditujukan kepada :

  1. Kelompok Primer : merupakan kelompok yang tergabung dalam rumah tangga dengan 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan dan tenaga kesehatan serta kader yang terdiri dari:

    ibu hamil;

    ibu menyusui;

    ibu dengan anak usia 0-23 bulan;

    ibu dengan anak usia 24-59 bulan;

    tenaga kesehatan meliputi bidan, sanitarian, tenaga gizi, tenaga promosi kesehatan, dokter, perawat; dan

    kader kesehatan.

  1. Kelompok sekunder merupakan kelompok yang berpotensi untuk melahirkan, mencegah, dan mengoreksi anak Stunting di masa mendatang dan kelompok penyedia layanan kesehatan yang terdiri atas: 

    wanita usia subur;

    remaja;

    lingkungan pengasuh anak terdekat, antara lain kakek, nenek, dan/atau ayah;

    tokoh masyarakat;

    tokoh agama; dan

    jejaring sosial antara lain pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kelompok pengajar dan lain-lain.

  2. Kelompok tersier merupakan pihak-pihak yang terlibat sebagai lingkungan pendukung bagi upaya Percepatan Penurunan Stunting, yang terdiri dari: 

    Pengambil kebijakan/keputusan di tingkat Daerah, kecamatan dan Desa/kelurahan;

    Perangkat Daerah;

    dunia usaha; dan

    media massa.

Faktor Penyebab Stunting di Desa Pasir Wetan :

  • Terbatasnya kemampuan konsumsi makanan bergizi. Upaya yang sudah dilakukan dengan pemberian PMT.
  • Pola asuh orang tua/ keluarga, Upaya yang sudah dilakukan dengan Penyuluhan Gizi
  • Sanitasi yang tidak sehat, Upaya yang sudah dilakukan Jambanisasi dan Bedah Rumah
  • Bayi lahir dengan berat badan rendah dan berkebutuhan khusus, Upaya yang dilakukan dengan pemantauan rutin TPK dan Nakes

Data Status Gizi Balita Berdasarkan Hasil Intervensi Serentak Bulan Agustus 2024 Sumber : e-PPGBM

Data Status Gizi Balita Berdasarkan Hasil Intervensi Serentak Bulan Agustus 2024 Sumber : e-PPGBM

Permasalah yang sering terjadi :

  • Aspek Remaja, Calon Pengantin, dan Pasangan Usia Subur

    Kurang optimalnya pengawasan minum TTD di sekolah bagi remaja putri;

    Tidak semua remaja putri dilakukan screening anemia karena keterbatasan alat, BMHP untuk pemeriksaan, dan kurangnya keterampilan petugas;

    Kurang optimalnya pengawasan minum TTD oleh catin dan banyak calon pengantin menganggap TTD tidak penting;

    Tidak semua catin melaksakanan pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas;

    Masih terdapat PUS yang tidak menghendaki ber-KB;

    Masih adanya kehamilan yang tidak diinginkan karena kesalahan dalam penggunaan alat kontrasepsi;

    Terjadinya pernikahan dini dan pernikahan usia muda ( kurang dari 19 Tahun ) 

  • Aspek Ibu Hamil, Ibu Nifas, Dan Ibu Menyusui 

    Banyaknya ibu hamil KEK karna peningkatan hormon HCG pada ibu hamil yang menyebabkan mual dan muntah, sehingga asupan sedikit dan sasaran tidak patuh;
    Pengawas Minum Obat (PMO) dalam keluarga tidak optimal sehingga menurunkan cakupan ibu hamil mengkonsumsi TTD;
    Rendahnya dorongan keluarga dalam pemberian ASI Eksklusif;
    Kurangnya kesadaran dan pengetahuan ibu menyusui dalam praktik menyusui;
    Tingginya Angka Kematian Ibu disebabkan karena penyakit penyerta dan kondisi kesehatan belum siap hamil;
    Belum semua ibu hamil melakukan pemeriksaan Kesehatan kandungan secara rutin;

  • Aspek Balita Dan Pengasuh 

    MP ASI yang diberikan tidak sesuai standar karena Keluarga belum memahami Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA);

    Orang tua balita menolak untuk dirujuk jika sudah didiagnosa balita gizi buruk sehingga tidak dilakukan tatalaksana gizi buruk;

    Belum semua orang tua membawa balitanya ke posyandu/PAUD;

    Tidak semua balita menyukai berbagai variasi menu PMT yang sudah dibuat oleh kader;

    Kurangnya kesadaran orang tua dalam pemanfaaatan buku KIA khususnya dalam deteksi tumbuh kembang balita;

    Terbatasnya alat deteksi tumbuh kembang di posyandu;

    Belum terpenuhinya imunisasi dasar lengkap karena Logistik imunisasi (Vaksin dan BMHP) kosong dan penolakan imunisasi dari masyarakat karena alasan tertentu;

    Balita belum mempunyai jaminan Kesehatan. Di sisi lain anggaran untuk pemenuhan jaminan Kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan PBI APBD;

  • Aspek Keluarga, Sanitasi, Dan Air Bersih

    Perilaku Masyarakat yang cenderung berperilaku meningkatkan kejadian stunting seperti BABS;

    Masih banyaknya keluarga yang tidak menerapkan PHBS;

    Belum semua keluarga menindak lanjuti pengarahan yang telah dilakukan oleh para Tim Pendamping Keluarga;

    Implementasi STBM 5 Pilar belum optimal (stop BABS, cuci tangan pake sabun, pengolahan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, pengolahan limbah cair rumah tangga);

    Berkurangnya potensi air baku terutama air permukaan untuk penyediaan air minum;

    Sanitasi yang layak belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat dan masalah pendanaan;

  • Aspek Ketahanan Dan Keamanan Pangan

    Masih adanya bahan pangan segar asal tumbuhan yang beredar di Pasar-pasar tradisional yang terkontaminasi pestisida;

    Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan untuk peningkatan gizi;

    Masih rendahnya minat masyarakat dalam mengkonsumsi ikan untuk memenuhi kebutuhan gizi;

    Rendahnya pengetahuan dan kesadaran Masyarakat tentang keamanan pangan.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari pertemuan/musyawarah yaitu:

  1. Pengadaan mobil siaga;
  2. Pengadaan Sarpas Lembaga Desa;
  3. Peningkatan Penambahan Anggaran PMT;
  4. Penambahan Insentif Kader.

Pada Akhirnya perlu disadari bahwa penanggulangan stunting adalah tanggung jawab bersama. Stunting disebabkan oleh berbagai macam indikator tidak hanya di bidang kesehatan semata.
Marilah kita bersama-sama bergandengan tangan saling bersinergi guna mewujudkan Banyumas Bebas Stunting Tahun 2025.